Prosedur Pengaduan Masyarakat
Mekanisme penyampaian laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan pelayanan publik.
Perlindungan Kerahasiaan Pelapor (Whistleblower):
Pengadilan Tinggi Pontianak dan Mahkamah Agung RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi sesuai ketentuan Perma No. 9 Tahun 2016.
Saluran Pengaduan yang Tersedia:
1. SIWAS Mahkamah Agung RI
Sistem aplikasi resmi Badan Pengawasan MA-RI yang terpusat dan dipantau langsung pimpinan agung.
Buka SIWAS MA-RI →
2. Formulir Pengaduan Internal
Kirimkan pengaduan langsung ke Meja Pengawasan Pengadilan Tinggi Pontianak melalui website ini.
Isi Form Pengaduan →