Info Terkini
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Tinggi Pontianak • Menolak Segala Bentuk Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (PUNGLI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) • Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): 08.00 - 16.30 WIB • Gunakan Aplikasi e-Court untuk Pendaftaran dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik • Pengaduan Pelanggaran Perilaku Aparatur Dapat Disampaikan Melalui Aplikasi SIWAS MA RI.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi Pontianak

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Tugas Pokok Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi Pontianak bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pada tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat terhadap perkara pidana dan perdata yang diputus oleh Pengadilan Negeri di bawah yurisdiksinya.

Fungsi Pengadilan Tinggi

1. Fungsi Mengadili (Judicial Function)

Memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan banding dari Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya serta sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri se-Kalbar.

2. Fungsi Pembinaan & Pengawasan

Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya peradilan di Pengadilan Negeri jajaran serta memastikan penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

3. Fungsi Administrasi

Menyelenggarakan administrasi peradilan perkara (kepaniteraan) serta administrasi umum perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan tata laksana kesekretariatan.

4. Fungsi Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Court, PPID, dan layanan ramah kelompok rentan / disabilitas.

Stiker Pengaduan

SIWAS - SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia