Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi Pontianak
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Tugas Pokok Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi Pontianak bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pada tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat terhadap perkara pidana dan perdata yang diputus oleh Pengadilan Negeri di bawah yurisdiksinya.
Fungsi Pengadilan Tinggi
Memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan banding dari Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya serta sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri se-Kalbar.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya peradilan di Pengadilan Negeri jajaran serta memastikan penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Menyelenggarakan administrasi peradilan perkara (kepaniteraan) serta administrasi umum perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan tata laksana kesekretariatan.
Memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Court, PPID, dan layanan ramah kelompok rentan / disabilitas.