Info Terkini
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Tinggi Pontianak • Menolak Segala Bentuk Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (PUNGLI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) • Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): 08.00 - 16.30 WIB • Gunakan Aplikasi e-Court untuk Pendaftaran dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik • Pengaduan Pelanggaran Perilaku Aparatur Dapat Disampaikan Melalui Aplikasi SIWAS MA RI.

Sejarah Pengadilan Tinggi Pontianak

Napak tilas berdirinya peradilan tingkat banding di Bumi Khatulistiwa.

Latar Belakang & Pembentukan

Pengadilan Tinggi Pontianak merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang dibentuk di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memberikan pelayanan hukum dan penegakan keadilan yang merata di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelum Pengadilan Tinggi Pontianak beroperasi secara mandiri, seluruh penanganan perkara tingkat banding di Kalimantan Barat menginduk pada yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Mengingat luasnya bentang geografis Provinsi Kalimantan Barat dan tingginya volume perkara, dibentuklah Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Wilayah Hukum 10 Pengadilan Negeri Se-Kalbar:

Pengadilan Tinggi Pontianak menaungi 10 (sepuluh) Pengadilan Negeri tingkat pertama di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat:

• PN Pontianak
• PN Mempawah
• PN Singkawang
• PN Sambas
• PN Sanggau
• PN Ketapang
• PN Sintang
• PN Putussibau
• PN Bengkayang
• PN Ngabang

Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi Pontianak terus bertransformasi mengimplementasikan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI 2010-2035 melalui modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi (e-Court, e-Berpadu, SIPP) dan penegakan integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Stiker Pengaduan

SIWAS - SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia