Sejarah Pengadilan Tinggi Pontianak
Napak tilas berdirinya peradilan tingkat banding di Bumi Khatulistiwa.
Latar Belakang & Pembentukan
Pengadilan Tinggi Pontianak merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang dibentuk di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memberikan pelayanan hukum dan penegakan keadilan yang merata di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelum Pengadilan Tinggi Pontianak beroperasi secara mandiri, seluruh penanganan perkara tingkat banding di Kalimantan Barat menginduk pada yurisdiksi Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Mengingat luasnya bentang geografis Provinsi Kalimantan Barat dan tingginya volume perkara, dibentuklah Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Tinggi Pontianak menaungi 10 (sepuluh) Pengadilan Negeri tingkat pertama di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat:
Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi Pontianak terus bertransformasi mengimplementasikan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI 2010-2035 melalui modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi (e-Court, e-Berpadu, SIPP) dan penegakan integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).